Tukang Kayu di Jombang Tega Perkoss Putri Tirinya dengan Ancaman Bunuh

Tukang Kayu di Jombang Tega Perkosa Putri Tirinya dengan Ancaman Bunuh

Jombang – IS (41) tega memerkosa putri tirinya yang baru berusia 12 tahun. Tukang kayu warga Kecamatan Diwek, Jombang itu selalu mengancam korban sebelum melakukan aksi bejatnya. Salah satunya dengan ancaman pembunuhan.
Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Jombang Mohamad Sholahuddin menjelaskan, IS yang masih lajang menikah dengan ibu korban yang berstatus janda pada 2022. Pernikahan itu membuat korban tinggal serumah dengan ayah tirinya di Kecamatan Diwek.

Sekitar 4 hari setelah menikahi ibu korban, IS mulai berbuat cabul kepada putri tirinya. Padahal, saat itu korban masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD). Bukannya insyaf, aksi pelaku semakin menjadi sebab tega berulang kali memperkosa korban.

“Pelaku mengaku (memperkosa korban) 3 kali di tahun 2023. Tidak sinkron dengan keterangan korban. Pengakuan korban sudah tak terhitung diperkosa ayah tirinya, yang jelas lebih dari 3 kali,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Perkosaan itu, lanjut Sholahuddin, dilakukan IS pada siang hari saat istrinya keluar rumah. Pelaku mengaku tergiur dengan kecantikan bocah yang kini duduk di bangku kelas 6 SD tersebut. Modusnya, pelaku mengancam tidak akan memberi uang saku kepada korban.

“Korban pernah diancam akan dibunuh pakai golok, tapi pelaku mengelak, alasannya saat itu kebetulan membawa golok,” ungkapnya.

Kasus perkosaan anak tiri ini baru terungkap akhir Januari 2024. Saat itu, korban akan ditinggal ibunya bekerja di Surabaya. Sehingga gadis yang kini berusia 12 tahun itu harus tinggal berdua dengan IS. Sontak saja korban menolak tinggal dengan pelaku.

“Setelah didesak, korban mengaku kalau selama ini menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya,” terang Sholahuddin.

Ibu korban akhirnya melaporkan suaminya ke polisi. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca membenarkan IS menggunakan ancaman pembunuhan untuk memerkosa putri tirinya. Sehingga korban menuruti keinginan pelaku dan tidak berani mengadu kepada siapa pun.

“Korban merasa takut diancam oleh pelaku akan dibunuh menggunakan sajam berupa golok apabila tidak menuruti kemauan pelaku. Sehingga korban terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk melakukan persetubuhan,” ujarnya.

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, lanjut Sukaca, pihaknya meringkus dan menahan IS di Rutan Polres Jombang pada 5 Februari 2024. Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal 81 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tandasnya.
Sumber : www.beritaKriminaldiBawahUmur.com

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :