Polisi Tangkap 8 Pedagang Miras di Jombang, 473 Botol Disita

Jombang – Polres Jombang bekerja keras memberantas peredaran miras selama Ramadan. Hanya dalam 2 hari terakhir, mereka meringkus 8 pedagang dan menyita 473 botol miras berbagai jenis dan merek.
Salah satu pedagang yang ditangkap berinisial KMJ (67), warga Mojoagung, Jombang. Sebab ia kedapatan menjual miras tanpa izin. Ketika menggeledah toko miliknya, polisi menemukan 197 botol miras jenis arak, bir, anggur merah, dan anggur hijau.

Ibu rumah tangga berinisial ANH (29), warga Mojowarno, Jombang juga ditangkap gara-gara menjual miras tanpa izin. Polisi menyita barang bukti 91 miras berbagai merek dan jenis dari rumahnya.

Eko menjelaskan penangkapan para pedagang miras ilegal ini bagian dari Operasi Pekat Semeru 2024. Ia berharap pemberantasan peredaran miras ini membuat Kota Santri selalu kondusif. Khususnya selama Ramadan sampai hari raya Idul Fitri.

Para pedagang miras yang ditangkap diproses sesuai ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring). Sedangkan barang bukti 473 botol miras akan dimusnahkan setelah proses hukumnya tuntas.

Sumber : www.8PedagangMirahDiAmankanPolisiJombang.com

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :