Maling Burung Ditangkap, Sebut Nama Allah Saat Dihajar Warga

Aksi dua maling burung di Jalan Simpang Teluk Grajakan, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing hari ini, Sabtu (29/5) berhasil digagalkan warga. Tak hanya berusaha mencuri, kedua pelaku juga melukai warga.

Dua tersangka tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Mereka adalah Santoso, 34, warga Desa/Kecamatan Ngajum, dan Bambang Hariyanto, 29 asal Desa Balesari, Kecamatan Ngajum.

“Santoso bertugas menunggu di kendaraan dan yang melukai korban apabila melawan, sementara Bambang ini eksekutor,” terang Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Wahyu Widodo.

Saat itu, dua bandit ini berusaha mencuri sebuah sangkar burung kenari milik AK, 40. Dalam sangkar itu sendiri, ada dua burung. Santoso bertugas mengambil burung. Namun sayang, aksinya diketahui Dany Wijayanto, 30 dan Yanuar Wijayanto, 26 yang berada di tengah berjalan di sekitar lokasi.

“Dua warga ini tahu karena ada yang teriak maling. Dany dan Yanuar langsung mengejar dan membekuk tersangka Santoso,” kata Hery.

Mendengar teriakan maling dan dan meliha Santoso dilumpuhkan warga, Bambang yang menunggu di motor Honda Scoopy nopol AG 5869 KAR otomatis panik dan berusaha kabur, untungnya tidak sempat beranjak jauh.

“Kebetulan ada halangan di jalan yang membuat mas Dany ini cepat mencabut kunci kontak motor pelaku,” imbuh mantan Kasat Sabhara Polresta Malang Kota tersebut.

Namun membekuk Bambang bukan merupakan perkara mudah. “Dua orang ini jadi harus mengalami pergulatan dengan satu pelaku yang tersisa saat itu. Apalagi, Bambang ini bersenjatakan obeng dan gunting,” ungkap dia. Benar saja, sabetan gunting melukai bagian perut Yanuar.

“Kena di perut sebelah kiri, tapi kemudian warga lain datang dan berhasil membekuk keduanya,” ujar Hery.

Kedua tersangka sempat dihajar hingga babak belur oleh warga. Uniknya, saat dipukul, maling tersebut meneriakkan nama Allah. Bukannya kasihan, warga justru makin geram. Tak lama setelahnya, mereka langsung dibawa ke Mapolsek Blimbing dengan keadaan terikat tali.

Pemeriksaan sementara menunjukan bila kedua pelaku merupakan residivis kasus jambret yang baru keluar dari Lapas Lowokwaru sebulan lalu.

“Iya, memang mereka ini residivis, kasusnya juga pencurian dengan kekerasan,” pungkas dia. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam mendekam di dalam hotel prodeo maksimal 20 tahun sesuai Pasal 365 KUHP.

Pewarta: Biyan Mudzaky
Sumber Berita, Dikutip Sepenuhnya dari
:
Radar Malang (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :