Dana Covid-19 Diusut, Kejari Mojokerto Cium Indikasi Pengadaan Fiktif

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengusut dugaan penyelewengan belanja tak terduga (BTT) 2020. Sejumlah kepala dinas, camat hingga lurah, telah menjalani pemeriksaan.

Kajari Kota Mojokerto Hadiman menegaskan, pengusutan dugaan dana penanganan Covid-19 tengah berjalan. Korps adhyaksa telah melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi untuk menelusuri unsur pidananya tersebut. ’’Dugaan mark up, ada yang mengarah ke fiktif dalam pengadaan hingga pengadaan yang tidak sesuai dengan penggunaannya. Kita dalami dulu, pulbaket dulu,’’ ungkapnya.

Sebenarnya, penggunaan BTT ini sudah diatur dalam perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman pengelolaan BTT. Namun, dalam praktiknya, diduga penggunaannya menyimpang. ’’Mungkin untuk pengadaan apa yang tidak sesuai dengan penanganan Covid-19. Kan kasihan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat tapi malah digunakan yang lainnya yang sekiranya tidak ada asas manfaatnya,’’ bebernya.

Baca Juga : Legenda Ronaldinho Siap Hibur Masyarakat Indonesia Tampil Lawan Arema FC
Karena statusnya masih penyelidikan, mantan Kajari Kuantan Singingi, Riau, ini menegaskan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail besaran anggaran yang tengah ditangani. Termasuk, potensi besaran kerugian negara. ’’Sejauh ini masih pendalaman. Nilainya macam-macam. Karena setiap OPD yang menerima juga tidak sama,’’ tuturnya.

Hingga kini penyidik terus melakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang terlibat dalam penggunaan BTT untuk kepentingan penyelidikan dalam menemukan unsur pidana dalam perkara yang tengah diusut ini. ’’Yang pasti kami tidak akan tebang pilih dalam pengungkapan kasus. Siapa pun yang ada kaitannya dengan kasus itu, wajib kita panggil. Kita periksa,’’ tegasnya.

Pulbaket ini berangkat dari pengaduan masyarakat yang masuk Mei lalu. Sesuai data disebutkan, jika ada dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 yang bersumber dari BTT di beberapa dinas. Sebagai tindak lanjut, sejumlah kepala OPD, camat, hingga lurah sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

’’Lurah kan juga dilibatkan dalam hal penyemprotan disinfektan. Di masing-masing kelurahan, kan dulu juga diberdayakan sama dinas-dinas terkait. Semuanya kita mintai keterangan. Siapa saja yang diduga terlibat kita mintai keterangan, supaya jelas peristiwa melawan hukumnya,’’ katanya.

Perlu diketahui, di tahun 2020 lalu, Pemkot Mojokerto mencairkan BTT sebesar Rp 128,4 miliar. Dari besaran dana itu, hanya mampu terserap 33,33 persen atau Rp 42,8 miliar. Pos anggaran ini menjadi penyumbang Silpa terbesar dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020. (Tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :