Motif Ekonomi, Ibu Ini Jual Putrinya yang Berusia 15 Tahun ke Lelaki Hidung Belang

Ini bukan sebuah cerita di film, melainkan fakta. Seorang ibu tega ’’menjual’’ anak kandungnya. Menjajakan ke para lelaki hidung belang. Tujuannya, motif ekonomi. Jadi sumber penghasilan. Tragisnya lagi, anak itu masih di bawah umur. Berstatus sebagai pelajar.

Kasus memprihatinkan itu terjadi di Sidoarjo. Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik keji itu. Lalu, menangkap pelaku yang tidak lain ibu kandungnya sendiri. Yakni, perempuan berinisial E, yang masih berusia 35 tahun.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan saat giat Operasi Semeru, pada Sabtu (28/5). Saat itu, pihaknya mendapat informasi kasus tersebut. Setelah melakukan pendalaman, pukul 21.30 WIB, tim Satreskrim langsung melakukan penggerebekan ke sebuah lokasi.

Dari penggerebekan itu, petugas mendapati Mawar (nama samaran). Bocah 15 tahun itu sedang berada di kamar bersama pria paroh baya berinisial I. Sedangkan E, ibu Mawar, berada di kamar sebelah. Saat digerebek petugas, Mawar dan I masih duduk-duduk santai. Belum sempat terjadi persetubuhan.

’’Saudara I sendiri mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada ibu korban,” ujar Kusumo.

Dari keterangan pelaku, dalam seminggu korban Mawar bisa melayani dua hingga empat lelaki hidung belang. Tarifnya mulai dari Rp 500 ribu hingga 700 ribu rupiah per malam. Tindakan tidak terpuji itu dilakukan E sejak Februari 2022. “Dengan sadar dilakukan ibu E karena mengaku kesulitan ekonomi dan untuk kebutuhan sehari-hari juga sekolah anaknya,’’ ungkapnya

Agar tidak sampai hamil, E mempunyai cara sendiri. Yakni, melakukan suntik KB kepada sang anak. Sebanyak dua kali dalam empat bulan terakhir. Untuk memuluskan itu, E pun sampai menyamarkan umur Mawar. Sebetulnya, masih 15 tahun diubah menjadi 23 tahun.

Saat ini, Mawar berada di bawah naungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemulihan psikis. Adapun ayah dari korban, sejauh ini belum diketahui keberadaannya. Sebab, kabarnya telah lama bercerai dengan E.

Kusumo menambahkan, prostitusi tersebut dijalankan E secara online melalui aplikasi WhatsApps. Sedangkan transaksinya beberapa kali dilakukan secara transfer ataupun langsung cash. “Kami akan melakukan penyidikan lebih jauh lagi untuk mencari para pelanggan sebelumnya,” ungkapnya.

Dalam menjalankan bisnis haram itu, E melakukan secara berpindah tempat. Tujuannya, menghindari kecurigaan masyarakat. Polisi pun tidak membuka lokasinya.

‘Hal itu bertujuan untuk menjaga kondusifitas lingkungan setempat dan penyidikan lebih lanjut,’’ Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono.

Karena tindakan tersebut, E dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 88 dan pasal 76 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp 200 juta.(tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :