Bertambah, Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Mojokerto Jadi 5 Santriwati

Korban pencabulan pengasuh Ponpes di Mojokerto bertambah lagi. Polisi menyebut, total ada 5 santriwati yang menjadi korban dari AM (52).

“Sudah ada tambahan empat korban lagi, semuanya adalah warga Surabaya. Jadi, sekarang (korban) jadi lima orang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (28/10/2021).

Gatot memastikan, kelima korban adalah anak-anak perempuan yang menimba ilmu di Ponpes tersebut. Usia para santriwati bervariasi. Ada yang 14 tahun, 12 tahun, bahkan ada yang masih berusia 10 tahun.

“Para korban sudah dimintai keterangan semua melalui pemeriksaan secara khusus untuk anak-anak, ada pendampingnya,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, empat korban baru (korban tambahan) diduga dicabuli oleh tersangka AM. Hanya korban pertama, yakni gadis berusia 14 tahun 8 bulan asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang diduga dicabuli sekaligus diperkosa tersangka.

“Hasil pengakuannya sementara yang empat orang ini korban pencabulan dengan cara bujuk rayulah, minta dipijatlah, macam-macam rayuannya,” jelas Gatot.

Jumlah korban pencabulan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan AM, menurut Gatot, tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah. Para penyidik Satreskrim Polres Mojokerto mendalami kasus ini secara perlahan untuk menguak korban lainnya.

“Apakah akan bertambah atau tidak masih didalami terus. Yang jelas korban anak-anak semua, tidak mungkin kami buat seperti kasus pinjol pakai nomor hotline. Kami mengedepankan agar anak-anak tidak trauma. Makanya muncul empat ini karena kami pelan-pelan,” terangnya.

Di lain sisi, kata Gatot, pihaknya juga berupaya memulihkan psikis para korban yang mengalami trauma. “Kami juga meminta bantuan Komnas PA untuk trauma healing, dari Polres Mojokerto juga ada trauma healing,” ujarnya.

Gatot menambahkan, tersangka AM dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Polres Mojokerto telah menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri pada Selasa (19/20). Pengasuh Ponpes itu mulai ditahan di Rutan Polres Mojokerto pada hari yang sama.

Melalui tim pengacaranya, AM membantah telah mencabuli dan memerkosa santriwatinya sendiri. Karena bapak empat anak itu tinggal di lokasi berbeda dengan korban.

AM disebut tinggal di pondok putra di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo. Sedangkan korban di pondok yang berlokasi di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo untuk santri putri.(tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :