Korupsi Bansos Rp 450 Juta, Perempuan Asal Malang Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polisi Malang membongkar kasus korupsi dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Tersangka seorang perempuan berinisial PTH (28) warga Merjosari, Kota Malang.

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono menyatakan, tersangka PTH merupakan pendamping sosial PKH wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang, selama 12 September 2016 sampai dengan 10 Mei 2021.

Di mana tersangka telah menggelapkan dana bantuan PKH kurang lebih untuk 37 kelompok penerima manfaat (KPM) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan nilai sebesar Rp 450 juta.

bantuan PKH yang tak disalurkan itu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, nilainya kurang lebih Rp 450 juta,” terang Bagoes dalam konferensi pers di mapolres, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kepanjen, Minggu (8/8/2021).

Bagoes mengungkapkan, modus tersangka adalah tidak memberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) kepada KPM yang sudah meninggal dunia, atau telah berpindah tempat.

Selain itu, tersangka kasus korupsi yang masih berstatus lajang ini melakukan penarikan terhadap sebagian dana PKH milik KPM.

“Modusnya tersangka tidak memberikan KKS kepada 37 KPM, rinciannya adalah 16 KKS untuk KPM tak diberikan sama sekali, 17 KKS untuk KPM sudah meninggal dunia, dan 4 KKS untuk KPM hanya diberikan sebagian,” beber Bagoes.

Pihaknya juga menuturkan, bila pelaku penyalahgunaan dana Bansos ini dijerat dengan Pasal 2, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 Undang – Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka diancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Bagoes Wibisono saat memimpin rilis, pada Minggu pagi (8/8/2021) di Mapolres Malang.(tim/Sam)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Sindonews.com (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :