Demi Bayar Biaya Perawatan Rp 1,3 Juta, Pria Trenggalek Rela Gadaikan Rumah

Seorang pasien probable COVID-19 di Trenggalek ditarik biaya oleh Puskesmas Dongko sebesar Rp 1,3 juta. Keluarga pasien kebingungan dan terpaksa menggadaikan rumahnya untuk menebus biaya itu.

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Kasus ini berawal pada akhir Juni lalu. Supadi, warga Desa Siki, Dongko, Trenggalek, pada akhir Juni lalu dibawa ke Puskesmas Dongko dan dites antigen. Hasil tes antigen Supadi positif. Mengetahui hasil antigennya positif, Supadi marah dan pulang ke rumah secara paksa.

“Suami saya mau di-swab asalkan dengan perjanjian, jika mau di-swab, maka (perawatan) tidak bayar. Tapi kalau tidak mau, harus bayar. Karena KIS (Kartu Indonesia Sehat)-nya kan nggak berlaku,” ujar Marni, istri Supadi, Kamis (29/7/2021).

Marni saat itu disuruh menyelesaikan administrasi di Puskesmas Dongko. Marni mengatakan, saat melakukan konfirmasi ke bagian kasir, ternyata selama sehari melakukan pengobatan di puskesmas, Supadi harus membayar Rp 1,3 juta. Dengan rincian untuk penanganan IGD, perawatan, dan swab antigen.

“Iya, suruh bayar, katanya KIS-nya nggak berlaku, terus saya tanya ke kasir katanya habisnya Rp 1,3 juta. Ya Allah, Mbak, kok banyak banget, wong satu malam,” keluh Marni saat itu.

Untuk menutup biaya perawatan itu, Marni sempat pontang-panting mencari pinjaman. Namun tetap tidak mendapatkan pinjaman, hingga akhirnya ia menggadaikan rumahnya yang semipermanen.

bupati arifinFoto: dok. Pemkab Trenggalek
“Saya itu cari utangan sampai malam, tiga orang nggak dapat. Akhirnya gadaikan rumah,” kata Marni.

Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin meminta maaf terkait kejadian itu. “Kami klarifikasi dan minta maaf kepada masyarakat Trenggalek, khususnya keluarga Pak Supadi,” kata Bupati Arifin.

Menurut Arifin, langkah Puskesmas Dongko menarik biaya IGD, perawatan, dan swab antigen sebesar Rp 1,3 juta adalah keliru. Sebab, pasien yang probable COVID-19 seluruh biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah.

Arifin mengakui terdapat aturan terkait tarif perawatan maupun layanan swab antigen di puskesmas. Namun hal itu tidak bisa serta-merta diterapkan kepada seluruh pasien atau masyarakat yang meminta layanan di puskesmas.

Jika masyarakat datang secara pribadi dalam kondisi sehat dan meminta untuk dilakukan swab antigen untuk keperluan perjalanan atau yang lain, bisa dikenai tarif sesuai perda.

“Sedangkan ini kan mereka itu datang kondisinya sakit, terus kita yang melakukan screening, seharusnya ditanggung oleh pemerintah,” terang Arifin.

Tak hanya itu, Arifin menyesalkan langkah yang diambil puskesmas, yang terkesan hanya menarik biaya tapi tidak bertanggung jawab atas status positif antigen yang dialami oleh Supadi.

“Di-screening reaktif. Kalau sudah tahu reaktif dan masyarakat itu minta untuk pulang paksa, ya harusnya puskesmas itu koordinasi dengan satgas di tingkat kecamatan atau di tingkat desa guna lakukan tindakan lebih lanjut,” imbuh Arifin.

“Bisa tidak selesai ini COVID-19 di Trenggalek kalau begini penerapannya. Saya mohon bisa dijadikan perhatian untuk semuanya,” lanjut Bupati Arifin.

Terkait kasus ini, Arifin telah meminta pihak puskesmas mengembalikan seluruh biaya yang telah ditarik dari Supadi. Bupati pun sempat berkunjung langsung ke rumah Supadi untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf.

Arifin menambahkan, saat ini kondisi Supadi telah membaik dan tidak ditemukan adanya gejala klinis lanjutan.

“Orang di sekeliling beliau juga tidak ada menunjukkan klaster sampai saat ini,” tandas Arifin.(tim/sam)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

 

 

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :