Tak Terima Pemutusan Kontrak Kios Sepihak, Belasan Pedagang Buka Lapak Pakaian Dalam di Depan DPRD Kota Blitar

Sebuah demonstrasi unik dilakukan pedagang yang menyewa kios di Stadion Supriyadi, tak terima dengan pemutusan kontrak sepihak oleh Dispora, Mereka memajang deretan bra dan celana dalam, tepat di depan tembok yang bertuliskan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Blitar.

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Sejumlah poster juga mereka bawa. Di antaranya bertuliskan ‘Pedagang Stadion Blitar Bersatu Kehilangan Kiosnya Legislatif-Eksekutif Mingkem Kabeh Gak Guna’. Dan ‘Ketua Dewan Pean Mbelo Rakyat Opo Mbelo Juari’.

Aksi ini merupakan bentuk kekesalan mereka, karena selalu menemui jalan buntu terkait kios yang mereka sewa. Mereka tidak bisa menerima pemutusan kontrak sewa kios secara sepihak oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar.

“Ada 15 pedagang yang diputus kontrak secara sepihak. Tapi, yang tiga pedagang sudah diselesaikan secara adat,” kata Koordinator Pedagang Stadion Blitar Bersatu, Yanti Tendel, Rabu (30/6).

Bahkan ada di antara mereka yang mengaku telah membeli kios itu seharga Rp 63 juta, dari pemilik pertama. Mulyati, warga Sananwetan membeli kios itu tahun 2015. Namun karena jualan pakaian olahraga, Mulyati menyewakan kios itu kepada pedagang lain sebesar Rp 8,5 juta per tahun. Selama disewakan itu, Mulyati rutin membayar retribusi sebesar Rp 2,5 juta per tahun.

“Saya dibentak-bentak kok enak kowe tenguk-tenguk oleh duit semono. Padahal kalau setahun dihitung dari uang sewa dikurangi retribusi kan setahun saya cuma dapat Rp 6 juta. Lha kuncinya kios masih diminta mereka,” tutur Mulyati dengan emosi.

Aksi sempat ditemui beberapa anggota dewan yang berniat memediasi pedagang dengan Diaspora. Namun koordinator pedagang menolak, karena menurut mereka sudah terlalu lama masalah ini berkepanjangan tanpa ada keputusan yang jelas.

Menanggapi aksi ini, Kepala Dispora Kota Blitar Juari mengatakan, pihaknya sepakat mengembalikan kios ke penyewa namun dengan syarat tegas.

Kami sepakat dikembalikan lagi ke penyewa semula mulai tahun depan (2022). Tapi ada ketentuannya, pedagang tidak boleh menyewakan lagi ke pihak ketiga,” kata Juari.
Juari juga memaparkan, sewa kontrak kios Stadion Supriyadi dilakukan tiap setahun sekali. Setiap setahun sekali mereka melakukan evaluasi terkait pemanfaatan kios Stadion Supriyadi.

Pemutusan hak sewa kios Stadion Supriyadi terhadap beberapa pedagang itu, jelasnya, sebagai bentuk sanksi peringatan dari Dispora. Sebab, dari hasil evaluasi, Dispora menemukan beberapa kios di Stadion Supriyadi tidak dimanfaatkan sendiri oleh pedagang yang memiliki hak sewa.

“Dari hasil evaluasi, ada beberapa kios disalahgunakan, dalam artian disewakan lagi ke pihak ketiga. Itu menyalahi perjanjian. Mereka kami panggil dan mengakui, lalu kami beri sanksi tahun ini tidak kami kontrakan ke mereka,” pungkas Juari.(tim/Sam)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :