Nyabu di Vila Pasuruan, Anggota Polres Probolinggo Ini Digrebek Polisi

Seorang oknum polisi Polres Probolinggo Kota kedapatan nyabu di salah satu vila di kawasan Tretes, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, pelaku digrebek oleh satuan Reskoba Polres Pasuruan yang bertugas.

Kasat Reskoba Polres Pasuruan AKP Domingos Ximenes mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Rabu 19 Mei pukul 04.00 WIB.

“Oknum anggota berinisial S diamankan Rabu 19 Mei 2021 pukul 04.00 WIB,” kata Domingos, Sabtu (22/5).

Domingos mengatakan menurut keterangan S, sebelum digerebek ia bersama 3 anggota lainnya ada dalam kamar villa tersebut. Namun 3 anggota itu pulang lebih dulu.

Satu yang kami tangkap di TKP. Katanya mereka berempat, yang lain sudah pulang. Ya bukan kewenangan kita (mereka yang nggak ada di TKP),” terang Domingos.

Domingos menjelaskan barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut sangat minim. Ia menduga beberapa alat bukti sudah dibuang.

“Barang bukti yang kita amankan minim. Di sedotan saja sudah nggak ada. Entah sudah dibuang karena kita gedor-gedor pintu lama juga. Tapi ngakunya belinya 0,7 gram,” terang Domingos.

Saat ini Sat Reskoba Polres Pasuruan berkoordinasi dengan Polres Probolinggo Kota dalam penanganan kasus diduga anggota nyabu ini.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari.

“Benar, ada oknum anggota diamankan saat nyabu oleh tim Satreskoba Polres Pasuruan, saat ini Propam Polres Probolinggo Kota masih kita koordinasi dengan pihak Polres Pasuruan, dan oknum anggota polisi yang pesta sabu sudah diserahkan ke Propam Polres Probolinggo Kota,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari lewat pesan WhatsApp di group media jurnalis Probolinggo, Sabtu (22/5)

Dalam pesan tersebut Jauhari berjanji akan menindak tegas oknum tersebut dengan hukuman terberat sesuai dengan atensi dan arahan pimpinan dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Untuk saat ini anggota sudah diserahkan ke Propam Polres Probolinggo Kota dan sedang dalam proses pemeriksaan unit Propam. Apabila terbukti, sanksi terberat yaitu pemecatan dari anggota Polri,” kata Jauhari.(Mya/tim)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :