Bapak di Blitar Perkosa Anak Kandungnya Usai Nonton Sinden Joget

Seorang bapak paruh baya tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, pelaku mengakui dirinya nafsu usai nonton video sinden joget di ponselnya.

informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo , mengatakan pria yang berkelakuan bejat itu adalah S (53), warga Binangun, Kabupaten Blitar. Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini, diketahui telah pisah ranjang dari istrinya Y (46) sejak tiga tahun yang lalu. Pasutri ini kemudian hidup berpisah rumah.

Pada Jumat (2/4) S berkunjung ke rumah mertuanya, di mana anak istrinya sekarang tinggal. Sekitar pukul 20.30 WIB, S meminta izin Y mengajak putri mereka yang berusia 11 tahun untuk membeli sandal. Namun ternyata putrinya itu tidak dipulangkan ke rumah Y. S malah mengajaknya menginap di rumah yang ditempatinya masih di wilayah Binangun.

Bapak anak ini tidur bersama. Sekitar pukul 00.15 WIB, si bapak ini tiba-tiba mencabuli anaknya bahkan sampai ke persetubuhan,” papar Ardyan, Sabtu (10/4/2021).

Keesokan harinya, yakni Sabtu (3/4) sekitar pukul 14.30 WIB, korban baru diantar pulang ke rumah ibunya. Sampai rumah, sang ibu langsung curiga melihat cara berjalan putrinya. Namun ketika ditanya, korban menjawab tidak apa-apa.

“Baru pada Minggu (4/4) badan korban demam. Karena libur si ibu membawanya ke bidan pada hari Senin (5/4). Setelah diperiksa, diketahui jika ada luka pada alat kelaminnya. Di situlah korban baru mengaku, jika telah disetubuhi ayah kandungnya,” ungkapnya.

Mendengar pengakuan si anak, sang ibu tidak bisa menerimanya. Perbuatan bejat ini langsung dilaporkan ke polisi. Karena telah cukup bukti adanya persetubuhan dengan anak dibawah umur, polisipun langsung mengamankan S dan menetapkan sebagai tersangka.

“Pengakuannya, nafsunya memuncak setelah nonton video sinden joget. Jadi dia lampiaskan ke si anak yang tidur di sebelahnya,” jelas Ardyan.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 81 atau 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Mya/tim)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :