Bongkar Sindikat Pengedar Pil Koplo di Jatim, Polisi Sita 7 Juta Butir, Ringkus 10 Tersangka

Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat peredaran pil koplo dengan barang bukti 7 juta butir. 10 tersangka diamankan, satu diantaranya ditembak kakinya.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, awalnya petugas sempat kesulitan membongkar sindikat ini, karena mereka banyak menggunakan kata sandi ketika memesan barang haram tersebut, diantaranya sandi “grasak dan lele”.

Kombes Pol Sandi Nugroho, Kapolrestabes Surabaya nengatakan, pengungkapan sindikat pengedar 7 juta pil koplo ini bermula ketika anggota menangkap tersangka Virgiawan (26) di Jalan Ragkah pada Minggu (16/2) lalu.

Dari tangan Virgiawan, ditemukan barang bukti berupa 3,6 juta pil koplo yang dikemas di dalam 35 dos dan 12 bungkus plastik. Tersangka mengaku hanya disuruh menjaga gudang penyimpanan barang tersebut oleh tersangka Fandi (28), dan tersangka Ahmad Saiful.

Setelah dikembangkan, tersangka Fandi berhasil diamankan di Kawasan Petemon dan tersangka Saiful di sebuah kos Jalan Rangkah. “Barang buktinya 68 ribu butir pil double L,” ungkapnya, Selasa (11/3/2020).

Berdasarkan keterangan tersangka Fandi, bisnis narkoba ini dijalankan oleh seorang pria berinisial AB, seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Madiun.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke kawasan Kediri, Selasa (18/2) dan berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni Gugik (31), Muhammad Nur (25) dan Dhiki (24) yang diamankan di rumah masing-masing di kawasan Jalan Mauni, Dusun Besuk, Desa Besuk, Kediri.

Kata Sandi, dari penangkapan ketiga tersangka ini anggota menyita barang bukti 22 dus karton berisi 2,2 juta butir pil, 204 bungkus plastik berisi 204 ribu butir pil dan 43 bungkus plastik berisi 43 butir pil.

Selain mengamankan 2,2 juta pil koplo, juga ditemukan 9 poket berisi 15,38 gram sabu-sabu dan 9 poket sabu dengan total berat kurang lebih 4,76 gram dan 3 butir pil ekstasi.

Setelah itu, polisi kembali menangkap tersangka Budiono di kosnya di Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya pada 22 Februari saat akan mengambil pil koplo di ekspedisi yang akan dikirim tersangka Hendri.

Kemudian Hendri berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Lawu Blora, Jawa Tengah dengan barang bukti 10 dus kartu berisi satu juta pil koplo yang belum sempat dikirim.

Ternyata, Hendri mendapatkan pil tersebut dari Cristin yang ditangkap bersama anaknya, Johans, di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 26 Februari.

Sindikat ini, mendapatkan pil dari Marvin yang sudah ditangkap oleh BNN di pabrik miliknya di Bandung yang memproduksi jutaan pil koplo. Sindikat ini, sering menggunakan kata sandi “grasak”.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :