Dua Tahun Buron, Pemuda Pemerkosa Gadis di Bawah Umur di Bondowoso Akhirnya Ditangkap

Pelaku pemerkosaan di Bondowoso sedang diperiksa/Foto: Chuk Shatu Widarsha


Bondowoso – Seorang pemuda di Bondowoso ditangkap setelah buron selama 2 tahun. Ia buron setelah melakukan pemerkosaan pada gadis di bawah umur.

Pemuda yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Dafit Irwan (20). Ia warga Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso.

Pelaku juga langsung dijebloskan ke ruang tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76D subsider 76E UU No 17 Tahun 2016.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo membenarkan soal penangkapan pelaku. “Begitu dapat kabar pelaku mau pulang, kami langsung bergerak. Pelaku kami tangkap di Prajekan saat perjalanan pulang dari Bali,” ungkap Agung.

Ia menambahkan, pelaku ditangkap saat turun dari kendaraan yang ditumpanginya. Untuk mengelabui polisi, pelaku sengaja menyamar dengan naik kendaraan truk secara estafet dari Bali.

“Kami sudah amankan beberapa barang bukti. Termasuk pakaian korban yang dikenakan saat kejadian,” imbuh Agung.

Kejadian bermula saat korban yang kala itu masih di bawah umur diajak ke rumah pelaku.

Pemerkosaan itu terjadi pada Juli 2018. Korban diajak ke rumah pelaku yang kebetulan sedang sepi. Pelaku langsung menarik korban ke kamar dan memperkosanya.

Setelah kejadian itu, korban melapor pada orang tuanya. Tak terima atas perbuatan asusila yang dilakukan pelaku, orang tua korban lantas melapor ke polisi. Namun sebelum polisi bertindak, pelaku lebih dulu kabur ke Bali.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5064635/pelaku-pemerkosaan-di-bondowoso-ditangkap-setelah-2-tahun-buron

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :