Mojokerto – Tim Gabungan Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersati, Kota Mojokerto melakukan penertiban menjelang Ramadhan 1447 H. Salah satunya dengan memberikan himbauan kepada Toko minuman beralkohol Outlet 23 HWG Mojokerto di Kelurahan Gedongan Kecamatan Magersari agar tutup saat bulan Ramadhan.
Himbauan ini disampaikan langsung oleh Lurah Gedongan Hegar Biancha, S.STP beserta Kasi Tapem dan Staf serta didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Gedongan pada Rabu, 18 Februari 2026 yang diterima langsung oleh pemilik toko.
Lurah Gedongan Hegar Biancha mengatakan, pihaknya meminta kepada pemilik toko agar mematuhi aturan dan tidak beroperasi sebelum memiliki izin resmi.
“Kami menghimbau kepada Kepala Toko agar tetap mempedomani aturan, norma sosial serta mengedepankan rasa toleransi, utamanya di bulan Ramadhan. Tidak ada tindakan transaksional di toko sampai dengan terbit izin resmi dari Pemerintah Kota Mojokerto,” tegasnya.
Sementara itu, dari hasil kegiatan penertiban tersebut, Kepala Toko Muhammad Julian Saputra bersikap kooperatif dan akan mematuhi aturan serta tidak melakukan transaksional di toko sebelum izin resmi terbit dari Pemerintah Kota. Selain itu, pihak toko juga akan mematuhi ketentuan dan norma yang berlaku di masyarakat pada saat bulan ramadhan.(tim)
INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi
Baca juga :
