Tega! Bapak di Bululawang Malang Perkosa Anak Kandung Sejak SD

Tersangka dihadirkan saat rilis/Foto: Muhammad Aminudin


Malang – Kasus asusila dengan korban anak terjadi di Malang. Pelakunya berinisial MS (45), warga Kecamatan Bululawang, Malang. MS ditangkap setelah polisi menerima laporan jika dia telah memperkosa anak kandungnya.

Korban saat ini berusia 16 tahun, sementara peristiwa pahit dialami pertama kali ketika masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat korban tidur di kamarnya. Peristiwa terjadi pada tahun 2017 lalu atau ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar,” ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (9/7/2020).

Setelah pemerkosaan pertama, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Jika dihitung, pemerkosaan tersebut dialami korban hingga sebanyak 12 kali.

Semua akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibunya. Tak berpikir lama, sang ibu bersama korban memilih untuk melapor kepada polisi.

“Selanjutnya pihak Satreskrim Polres Malang melakukan penangkapan dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku,” terang Hendri.

Hasil penyidikan akhirnya mengungkap bahwa perbuatan tersangka berlangsung cukup lama. Setelah pemerkosaan yang pertama, tersangka sering kali memperkosa korban.

Bahkan, korban seperti menjadi budak pelampiasan nafsu bejat tersangka. Dalam satu minggu, tersangka bisa memperkosa korban sebanyak 2 kali.

“Persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban di saat ibu korban dan adiknya sudah tidur di kamarnya dan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar korban dan juga di ruang tamu,” beber Hendri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak Tahun 2002 diperbarui nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 46 UU nomor 35 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

“Ancaman hukumannya, untuk Pasal perlindungan anak minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal kekerasan dalam rumah tangga maksimal 12 tahun,” pungkas Hendri.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5086884/biadab-bapak-di-malang-tega-perkosa-anak-kandung

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :