PN Mojokerto pernah menjatuhkan vonis mati bagi terdakwa berbana Rosat, terdakwa perkara pembunuhan disertai pemerkosaan seorang siswi kelas 2 SD berusia 11 tahun. Mendengar pyusan tersebu, tubuh Rosat pun langsung lemas karena amar putusan hukuman mati yang dibacakan majelis hakim ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Sidang putusan itu dibacakan pada Senin, 11 Maret 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Rosat merupakan terdakwa perkara pembunuhan disertai pemerkosaan seorang siswi kelas 2 SD berusia 11 tahun.
Vonis mati pertama di Mojokerto itu dinilai hakim sudah tepat. Sebab terdakwa terbukti dengan biadab menganiaya, membunuh lalu memperkosa dan membuang mayat korbannya ke Sungai Balongcangkring.
Rosat merupakan duda anak 4. Sehari-hari ia merupakan seorang pengamen jalanan. Lama tak berhubungan intim membuat birahi Rosat bergejolak saat melihat korban tengah bermain di sekitar rumahnya.
Ia lantas berniat memperkosa korban. Aksi biadab itu kemudian ia jalankan pada Jumat, 13 Juli 2018. Awalnya Rosat berpura-pura bertandang ke rumah korban. Rumah Rosat dan korban memang saling berdekatan di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Sama dengan Rosat, ayah korban juga merupakan seorang pengamen. Sedangkan ibunya buruh cuci harian. Saat itu, di rumah sedang sepi dan hanya ada korban dan saudaranya.
Berita Lanjutan : Ini Modus Rosat Melakukan aksi Bejatnya….