Nyimak Vonis Mati di PN Mojokerto Untuk Pengamen Biadab yang Bunuh dan Perkosa Siswi Kelas 2 SD

Rosat yang telah berada di situ kemudian menyuruh saudara korban membeli rokok. Selanjutnya korban dipanggil dan pura-pura minta tolong dibelikan rujak. Namun saat mendekat, Rosat langsung menyeret korban ke dalam kamar korban dan langsung memperkosanya.

Korban rupanya melawan dan sempat menendang Rosat. Hal ini Rosat semakin kesetanan, tubuh kecil korban itu langsung ditendang dan dibenturkan ke tembok.

Belum puas, Rosat lantas mencekik korban hingga tak bergerak. Saat sekarat itu lah Rosat kemudian memperkosa dengan biadab korban. Puas melampiaskan birahinya, Rosat panik karena korban sudah tak bernyawa.

Ia lantas melarung jasad korban ke Sungai Balongcangkring. Ia juga sempat menghilangkan jejak dengan membakar seprai yang jadi alas saat memperkosa korban.

Mayat korban kemudian baru ditemukan Jumat, 20 Juli 2018. Mayat ini ditemukan pertama kali oleh Arman, warga setempat. Saat itu ia sedang mandi di sungai itu.

Saat ditemukan, mayat korban dalam kondisi telentang dan mengapung tersangkut di semak-semak. Penemuannya ini langsung diberitahukan ke warga sekitar dan diteruskan ke polisi. Mayat itu selanjutnya diangkat ke permukaan.

Polisi tak kesulitan melacak identitas mayat bocah perempuan itu. Karena warga setempat banyak yang mengenalinya. Karena rumah korban tak jauh dari lokasi penemuan.

Saat penemuan itu, rupanya Rosat masih sempat-sempatnya membuat isu ke warga bahwa korban tercebur dan tenggelam. Namun hasil autopsi berkata lain. Karena mayat korban banyak ditemukan bekas kekerasan dan pemerkosaan.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan dugaan kuat pelaku mengarah kepada Rosat. Ini juga dikuatkan dengan isu yang dihembuskan Rosat sebelumnya. Apalagi setelah itu Rosat ternyata diketahui hilang dari rumahnya.

Polisi kemudian memburunya. Tapi rupanya memburu Rosat tak mudah, sebab ia kerap berpindah-pindah dari kota ke kota lain. Pelarian Rosat akhirnya berakhir saat polisi meringkusnya pada pada Rabu, 15 Agustus 2018.

Rosat ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan rel KA Pasar Gaplok, Kelurahan Kramat Senen, Jakarta. Saat penangkapan itu, polisi memberi hadiah timah panas di kaki kirinya.

“Pelaku melawan anggota kami saat akan ditangkap,” kata AKBP Sigit Dany Setiyono, kapolres Mojokerto saat itu dalam press release.

Akibat perbuatannya, polisi kemudian menjerat Rosat dengan Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya yakni 15 tahun pidana penjara.

Rosat selanjutnya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Senin, 11 Maret 2019, ketua majelis hakim, Joko Waluyo menjatuhkan vonis mati kepada Rosat. Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan.(tim/say)

Sumber : www.detik.com (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :