Istri Tertidur Pulas, Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, 16 Kali Dilakukan

Ilustrasi


Polsek Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten mengamankan seorang pria berinisial M yang diketahui telah mencabuli anak tirinya hingga hamil.

M diserahkan oleh masyarakat ke Polsek Panimbang guna mempertanggungjawabkan perbuatan kasus pencabulan terhadap anak.

“Korban merupakan anak tiri pelaku yang tinggal serumah, korban dicabuli sebanyak 16 kali, hingga korban diduga hamil 2 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang Mochammad Nandar.

Nandar menambahkan, M mencabuli anak tirinya dari tanggal 27 Desember 2019 hingga terakhir 6 Mei 2020.

Dikutip Jumat (15/5/2020), aksi bejat M dilakukan setelah sang istri tertidur.

Pelaku, lanjut Nandar, juga mengancam akan membunuh korban yang masih di bawah umur berinisial S (15), bila tak mau memenuhi nafsu bejatnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kasus pencabulan anak ini diancam hukuman 12 tahun penjara sesuai yang tercantum dalam Pasal 46 Jo Pasal 8 Huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sumber: https://banten.suara.com/read/2020/05/15/230957/bejat-beraksi-setelah-istri-tertidur-ayah-cabuli-anak-tiri-hingga-hamil

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :