Polisi di Madura Jual Istrinya ke Sesama Polisi, Untuk Pesta Gituan

Kuasa Hukum MH, Yolies Yongki Nata mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada tahun 2020. Akan tetapi, saat itu, pihak yang diproses secara hukum bukanlah pelaku utama yaitu Aiptu AR.

Dalam kasus ini, suaminya Aiptu AR dilaporkan kerap mengajak rekan-rekannya di kepolisian dan masyarakat biasa untuk “tidur” dengannya.

Berdasarkan pengakuan MH, suaminya itu kerap mengonsumsi narkoba sebelum beraksi bersama rekan-rekannya. “Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap,” tutur Yolies.

Selain Aiptu AR, MH juga melaporkan dua oknum anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H. “Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda,” lanjut Yolies.

Dia pun merinci laporan tindak pidana yang diduga dilakukan ketiga oknum polisi tersebut. Pertama, Aiptu AR dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE, serta penggunaan narkotika.

Selanjutnya, Iptu MHD dilaporkan atas tindak pemerkosaan terhadap MH, sedangkan AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE, kekerasan seksual, dan pesta seks.

“Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” pungkasnya.(tim/say)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :