Dua Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM Lintas Provinsi Dibekuk Aparat

Pencurian saldo rekening bank dengan modus mengganjal mesin ATM masih marak terjadi. Di Trenggalek polisi berhasil menangkap dua pelaku yang beroperasi lintas provinsi.

Wakil Kapolres Trenggalek Kompol Hariyanto mengatakan kedua pelaku adalah AN (44) warga Babakanasih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung dan HAP (41) warga Cicadas, Kecamatan Cibeunying, Kota Bandung.

“Kedua tersangka ini melakukan pencurian saldo rekening dengan modus ganjal ATM di dua lokasi di Trenggalek,” kata Hariyanto, Kamis (2/6/2022).

Dari dua lokasi itu komplotan pelaku berhasil menguras saldo rekening korban senilai Rp 33,5 juta yang diambil secara tunai dan juga transfer antarbank.

“Untuk korban pertama pelaku mentransfer uang korban Rp 26 juta ke rekening pelaku, sedangkan korban kedua diambil secara tunai di mesin ATM Rp 7,5 juta,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku telah beraksi di berbagai kota di pulau Jawa. Modus yang digunakan juga selalu sama.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, di Trenggalek (ada) dua TKP, kemudian ada juga lokasi lain di Ponorogo, Madiun, dan Jakarta,” imbuhnya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti sejumlah kartu ATM, buku rekening, telepon genggam, dan alat yang dipakai untuk mengganjal mesin ATM.

“Kami juga sedang memburu dua pelaku lain yang masih buron,” imbuh Hariyanto.

Sementara itu salah seorang pelaku AN mengakui perbuatannya. Dalam menjalankan aksinya komplotan pelaku berjumlah empat orang itu bergerak bersama-sama. Mereka saling berbagi peran. Ada yang bertugas mengganjal ATM, memantau PIN korban, hingga mengambil ATM korban.

“Lubang kartu kami ganjal pakai tusuk gigi dan cotton bud, sehingga saat dimasuki, kartu akan tertahan,” kata AN.

Saat calon korbannya mulai panik karena kartunya tertahan pelaku yang antre di belakang korban pura-pura membantu. Pada momen itulah pelaku memantau dan menghafal nomor PIN yang dipencet korban.

Karena kartu ATM tersangkut dan tidak bisa diakses, pelaku lain beraksi dengan menyarankan korban untuk melapor langsung ke bank.

“Saat korban melapor ke bank, teman kami masuk ke ruang ATM dan mengambil kartu yang tertahan menggunakan potongan gergaji besi,” ujarnya.

Setelah berhasil mengambil kartu itu, komplotan pelaku langsung kabur dan menguras saldo rekening korban melalui mesin ATM yang lain. Dari dua aksinya di Trenggalek, komplotan pelaku berhasil menguras saldo korban senilai Rp 33,5 juta.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(tim/Sam)

 

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :