Jembatan Ambruk, Pemerintah Daerah Minta Kontraktor Kembalikan Uang Rp 250 Juta

Kasus pondasi jembatan ambruk di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, yang menewaskan dua orang kini memasuki babak baru. Sebab, kontraktor dipastikan tidak mampu menyelesaikan proyek senilai Rp 835 juta tersebut tepat di tanggal 21 Desember 2021.

Kontraktor CV Mutiara Jaya Trenggalek pun diminta mengembalikan dana sebesar Rp 250 juta yang sudah dibayar Pemkab Ponorogo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).

“Kita kordinasi sama Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) untuk pengembalian dana klaim itu,” tutur Kepala DPU-PKP Ponorogo Hendry Indra Wardhana kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Hendry mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemutusan kontrak kerja lantaran kontraktor tidak menyelesaikan tanggungjawab pembangunan Jembatan Mijil. Bahkan dana Rp 250 juta yang sudah dibayarkan ke pihak kontraktor juga diminta untuk dikembalikan.

“Itu yang hitung dari APIP. Itu nanti akan dihitung apakah dia nanti akan kena klaim mengganti uang yang sudah disalurkan itu,” papar Hendry.

Ditanya soal adanya temuan polisi bahwa pelaksana proyek dengan pemenang lelang berbeda, Hendry memilih menolak berkomentar. Dia pun masih menunggu hasil penyelidikan kasus.

“Kalau soal itu saya tidak mau berkomentar, biar pihak berwajib saja,” terang Hendry.

Sementara Inspektur Inspektorat APIP Ponorogo Imam Basori mengaku membentuk tim khusus untuk kasus proyek Jembatan Mijil, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo.

“Ada 5 orang, tim sudah ada. Ini nanti turun kesana. Cek dokumen dan lapangan,” imbuh Imam.

Menurutnya, tim tersebut bertugas memeriksa dokumen rekanan dan kualitas proyek, pihaknya juga akan memeriksa adanya kerugian negara atas klaim yang telah diberikan ke CV Mutiara Jaya.

“Termasuk menghitung adanya potensi kerugian negara atas klaim yang diberikan,” pungkas Imam.(tim/Sam)

 

 

 

 

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :