Edarkan Uang Palsu Hingga Ratusan Juta, 3 Orang Diamankan Aparat

Polisi membongkar sindikat pengedar uang palsu jaringan antar provinsi. Polisi mengamankan barang bukti 1.559 lembar uang palsu setara Rp 155,9 juta.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan dalam pengungkapan pengedar uang palsu tersebut pihaknya menangkap tiga anggota sindikat, yakni AN (48) warga Lampung, JS (47) warga Kendal, dan SD (49) warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Total uang palsu yang kami sita 1.559 lembar pecahan Rp 100 ribu. Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa uang Dolar, kemudian tas, cek, telepon genggam dan lain-lain,” kata Dwiasi, Jumat (10/12/2021).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Jombang. Pelaku saat itu ditengarai akan singgah di Trenggalek untuk mengedarkan uang palsu itu. Dari hasil penyelidikan, polisi pun berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

“Dua pelaku menginap di salah satu hotel di Trenggalek dan langsung kami lakukan penggerebekan. Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti 310 lembar uang palsu pecahan Rp 100,” jelasnya.

Pasca-penangkapan, polisi melakukan upaya pengembangan. Hasilnya polisi berhasil menangkap tersangka SD di salah satu rumah kontrakan di wilayah Bantul, Jawa Tengah.

“Dari tersangka SD kami amankan 1.249 lembar uang palsu. Sehingga total uang palsu atau upal yang kami amankan 1.559 lembar pecahan Rp 100 ribuan,” jelasnya.

Dwiasi menambahkan, uang yang disita petugas tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Trenggalek dan sekitarnya. Namun rencana itu berhasil digagalkan oleh polisi.

“Ada sebagian uang palsu yang sudah beredar, tapi di wilayah Jombang, jumlahnya sedikit. Terkait kasus ini kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang DPO yang menjadi penyuplai uang palsu itu,” imbuhnya.

Sementara itu Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri CT Wibowo, mengatakan dari hasil pemeriksaan ribuan lembar pecahan Rp 100 ribu tersebut dipastikan palsu dan tidak sesuai dengan cetakan Bank Indonesia.

“Dilihat saja sudah kelihatan (palsu) karena ini halus, sedangkan uang asli itu kasar. Itu yang paling gampang. Kemudian warnanya kabur, kalau yang asli jelas dan tegas,” kata CT Wibowo.

Tidak hanya itu, saat dilakukan penelitian menggunakan kaca pembesar, uang dari para tersangka tersebut tidak ada tulisan Bank Indonesia. Sedangkan saat dilakukan pengujian dengan sinar ultraviolet justru muncul tulisan ‘aset 101’ serta tanda tangan dan nama Soekarno.

“BI tidak pernah mencetak uang yang saat disinari UV tulisannya aset 101 seperti ini,” jelasnya.

BI mengaku pengungkapan uang palsu oleh Polres Trenggalek kali ini lumayan besar, karena jika dinominalkan setara Rp 155,9 juta. Namun pihaknya mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir, karena perbandingan peredaran uang asli dan palsu, satu juta lembar uang berbanding enam lembar.

Meskipun demikian masyarakat diimbau untuk waspada dan menerapkan standar pemeriksaan setiap melakukan transaksi keuangan. Yakni dengan cara dilihat, diraba dan diterawang.

Akibat perbuatannya, saat ini tiga orang tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(tim/Sam)

 

 

 

 

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :