Razia PPKM Darurat, Aparat Ciduk Pasangan Mesum dan Tutup Paksa Warkop Terselubung di Mojokerto

PPKM Darurat hari ke-4, Aparat Satpol PP merazia warung, rumah kos, homestay yang langgar ketentuan jam malam, Hasilnya, petugas penegak perda itu memergoki pasangan mesum dan tutup paksa warung kopi terselubung.

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Razia mulai pukul 20.00 WIB, Selasa (6/7/2021) itu difokuskan di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Sebuah rumah kos di Lingkungan Kuwung menjadi sasaran pertama. Dari tempat ini, Satpol PP hanya menemukan 1 pendatang dari Jember.

Selanjutnya, petugas penegak perda menyasar homestay di lingkungan yang sama. Sepasang muda mudi kepergok petugas sedang asyik indehoi di salah satu kamar homestay tersebut. Selain itu, petugas juga menemukan 2 pedatang dari Malang. Akibatnya, KTP mereka disita.

Saat bergerak ke Jalan Raya Meri, tim dari Satpol PP Kota Mojokerto menemukan sebuah warkop terselubung. Betapa tidak, warung di sebuah gang ini sekilas tampak sudah tutup karena lampunya dimatikan. Saat diperiksa petugas, ternyata puluhan pemuda asyik nongkrong di dalamnya.

Petugas pun menutup paksa warkop tersebut dan membubarkan para pengunjungnya. Stiker peringatan pertama ditempelkan petugas pada dinding depan warung. KTP pemilik warkop juga disita.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto mengatakan, total 6 warkop ditutup paksa dalam razia Selasa (6/7) malam. Karena para pemilik warkop melanggar Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali dan SE Satgas COVID-19 Kota Mojokerto nomor 433.33/911/417.508/2021.

Yaitu 6 wakop tersebut buka melebihi pukul 20.00 WIB. Selain itu, para pengunjung dibiarkan nongkrong di dalamnya sehingga mengakibatkan kerumunan. Jika sesuai aturan, seharusnya warung tidak melayani makan dan minum di tempat.

“Untuk pembinaan, KTP pemilik warung kami sita supaya besok datang ke kantor. Juga kami pasang stiker peringatan. Kalau tiga kali melanggar, akan kami pertimbangkan dengan Dinas Perizinan untuk mencabut izin usahanya,” kata Fudi kepada wartawan di kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara, Rabu (7/7/2021).

Sementara para pendatang yang terciduk razia kali ini berjumlah 9 orang. Yakni 3 orang terjaring razia di rumah kos dan homestay, serta 6 orang di warkop. Enam pendatang tersebut diketahui asal Nganjuk, Jember dan Kediri.

Warga pendatang kami sita KTP-nya. Besok pagi kami minta tes swab gratis di labkes. Kalau hasilnya negatif, KTP bisa diambil. Kalau positif COVID-19 langsung diisolasi,” terang Fudi.

Pantauan detikcom selama razia, masih banyak warung makan, pedagang kaki lima (PKL), toko busana, toko parfum, toko ponsel yang dibiarkan buka hingga lewat pukul 20.00 WIB. Mulai dari yang berlokasi di Jalan Raden Wijaya, Jalan Raya Meri, Jalan Benteng Pancasila, Jalan Tropodo, Jalan Empunala, hingga Jalan Bhayangkara.

“Pertimbangan kami, tempat-tempat itu tidak ada kerumunan. Kalau semuanya seperti itu (ditutup paksa) kasihan, ekonominya akan hilang. Sasaran kami yang ada kerumunan pembeli,” tandas Fudi.(tim/Sam)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :