Terungkap, Ini Motif Anak di Mojokerto Aniaya Bapak, Ibu dan Adiknya hingga Kritis dan Ambil Uang Rp 3,2 Juta

Satu keluarga menjadi korban penganiayaan oleh anak kandungnya sendiri, pelaku menggunakan palu untuk melancarkan aksinya, peristiwa tersebut terjadi di rumahnya sendiri di Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (31/3) sekitar pukul 01.30 WIB.

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Danang Marco Pambudi (18) tega melakukan penganiayaan bapak, ibu dan adik kandungnya menggunakan palu gara-gara merasa dibanding-bandingkan dengan anak tetangga. Usai melakukan aksinya, remaja putus sekolah ini sempat mencuri uang dari dompet bapaknya untuk kabur ke Solo, Jateng.

Para korban adalah Sugianto (51), Tatik Kuswatun (48) dan Dayung Rahmad Adi Santoso (8). Danang merupakan anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Sugianto dan Tatik.

Setelah puas melampiaskan sakit hatinya, Danang mengambil uang Rp 3,2 juta dari dompet di saku celana bapaknya. Selanjutnya, tersangka pergi ke warung kopi di Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

“Tersangka mengambil uang dari dompet bapaknya Rp 3,2 juta, lalu dia ngopi sampai pukul 06.00 WIB,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kamis (1/4).

Ia menjelaskan, Danang menggunakan uang milik bapaknya itu untuk membeli pakaian di toko sebelah warung kopi tersebut. Tersangka membeli jaket, kaus, sepatu dan tas pinggang.

Tersangka kemudian menuju ke Terminal Kertajaya (Mojokerto) untuk kabur ke Solo,” terang Dony.

Tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Mojoanyar dibantu warga meringkus Danang di Terminal Kertajaya sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, tersangka menunggu kedatangan bus jurusan Solo.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka penganiayaan di Mojokerto. Antara lain sisa uang curian Rp 2.510.000, serta jaket, kaus, sepatu dan tas pinggang yang baru dibeli tersangka.

“Tersangka sudah kami tahan,” jelas Dony.

Akibat perbuatannya, Danang disangka dengan pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 367 KUHP. Hukuman 10 tahun penjara sudah menantinya.

Dony memastikan, tersangka menganiaya bapak, ibu dan adik kandungnya dalam kondisi sadar. Tes urine membuktikan Danang tidak dalam pengaruh narkoba.

“Dulu dia mengaku sering ngelem. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan sehat, tidak mengalami gangguan jiwa. Dia dengan sadar melakukan penganiayaan tersebut,” tandasnya.

Danang mengaku tega menganiaya bapak, ibu dan adik kandungnya karena sakit hati sejak kecil kerap dibanding-bandingkan dengan anak tetangganya. Dia juga cemburu dengan adik kandung yang lebih disayang orang tuanya.(Mya/tim)

 

Redaksi : Suara Jawa Timur

Sumber : Detik.com(Naskah Berita Asli)

 

 

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :