Jual Kartu Perdana Teregistrasi, Konter di Pacitan Digerebek Polisi

Foto: Purwo Sumodiharjo

Pacitan – Polisi menggerebek sebuah konter seluler di Jalan Mayjen Sungkono, Pacitan. Ini setelah pengelola didapati menjual kartu perdana yang sudah diregistrasi.

“Yang seharusnya kartu perdana waktu dibeli masih kosong datanya dan harus diisi dengan data masing-masing orang,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers, Senin (14/12/2020).

Wiwit mengatakan pelaku adalah GWS (33), warga Desa Sidoharjo, Kota Pacitan. Saat kartu tersebut dibeli konsumen, kata Wiwit, ternyata sudah dalam kondisi aktif. Artinya kartu dimaksud sudah teregistrasi dengan menggunakan data orang lain.

Wiwit mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk di antaranya mengungkap modus pelaku untuk mendapatkan data kependudukan yang jumlahnya cukup fantastis.

“Total ada 1.861 data kependudukan yang ada di dalam daftar ini,” kata Wiwit sembari menunjukkan secarik kertas berisi deretan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Polisi pun lantas melakukan kroscek terhadap data-data kependudukan tersebut ke sistem informasi kependudukan. Ternyata semuanya valid. Sebagian besar data yang digunakan merupakan penduduk Pacitan. Ada pula data dari orang yang berstatus penduduk luar daerah.

“Ini yang sedang didalami, dari mana data-data ini bisa beredar. Kita harus cek sampai sumber ke pembocor data ini,” tegas perwira polisi kelahiran Jakarta Utara tersebut.

Praktik yang dilakukan pelaku, menurut Wiwit, terbukti melawan hukum. Tak sekadar merugikan pemilik identitas asli, penyalahgunaan data orang lain juga rawan menyeret seseorang dalam tindak pidana.

Akibat perbuatannya, GWS harus berurusan dengan polisi. Dari tangannya polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain puluhan kartu perdana aktif, 2 unit smartphone, laptop, modem pool, dan kuitansi.

Pelaku dijerat pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 UURI 19/2016 tentang perubahan atas UURI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 milyar.

“Janganlah hanya demi keuntungan yang tidak seberapa tetapi mengorbankan banyak orang. Ini harus segera dihentikan,” tandas Wiwit.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :