Tak Bermasker, Warga Gresik Didenda Rp 150 Ribu atau Gali Kubur

Operasi Yustisi di Gresik/Foto: Istimewa

Gresik – Puluhan pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi di Gresik. Para pelanggar langsung disidang di tempat.

Dalam Operasi Yustisi yang digelar Gresik, petugas secara mobile merazia para pelanggar protokol kesehatan di beberapa lokasi. Operasi dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.

Namun sidang di tempat dipusatkan di depan Stadion Joko Samudro yang berada di Jalan Veteran, Gresik. Operasi Yustisi ini dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19.

AKBP Arief mengatakan, ada 40 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia dalam Operasi Yustisi tersebut. Mereka langsung disidang di tempat dan membayar denda Rp 150 ribu.

“Benar, ada yang membayar di tempat. Ada yang tidak bawa nanti langsung ditransfer ke rekening Pemkab. Nanti bisa ambil barang buktinya di Satpol PP dan juga ada sanksi sosial,” kata Arief, Minggu (20/9/2020).

Arief menjelaskan, sanksi sosial bagi pelanggar yakni membersihkan fasilitas umum hingga menggali makam. Dari 40 pelanggar protokol kesehatan tadi malam, yang membayar denda Rp 150 ribu ada 21 orang. Sedangkan yang membayar denda via transfer Bank Jatim sebanyak 13 orang. Yang kerja sosial sebanyak 6 orang.

“Sanksi sosialnya membersihkan fasilitas umum, nanti ditentukan oleh Satpol PP tempatnya. Sama nanti bisa menggali kubur. Mereka tidak bersentuhan dengan jenazah. Mereka hanya menyiapkan habis itu pulang,” ungkap Arief.

Operasi Yustisi ini, Arief menyebutkan, dilakukan secara stasioner dan mobile. “Iya akan dilakukan terus, nanti malam juga,” pungkasnya.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :