Dulu Menanam Ganja, Kini Ngaku Kulakan Sabu 44,36 gram di Madura, Akhirnya Diringkus

Kapolres Lamongan AKBP Harun saat bertanya kepada AHN di Mapolres Lamongan, Senin (7/9/2020)(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)

Seorang pria berinisial AHN (37) pernah ditangkap polisi karena menanam ganja. Kini ia kembali ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepada Polisi, AHN yang berprofesi sebagai sopir truk asal Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan ini mengaku kulakan (membeli) sabu 44,36 gram di Madura.

AHN saat ditanya Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Senin (7/6/2020) mengaku membeli sabu seharga Rp 40 juta. “Dapat dari teman di Madura. Beli Pak, seharga Rp 40 juta,” ujarnya.

AHN sengaja menyisihkan pendapatannya sebagai sopir untuk membeli narkoba jenis sabu untuk diedarkan dan dikonsumsi sendiri dengan dalih menunjang stamina.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, penangkapan AHN ini berawal dari informasi warga kalau ada seorang sopir yang menjual sabu. “Kita kemudian melakukan penyelidikan. Kita kemudian dapatkan ada 44 gram lebih sabu dari tersangka,” ungkap Kapolres Lamongan, seperti dikutip dari Kompas.com

Kata Kapolres, pada 2014 lalu, tersangka ini sudah pernah ditangkap karena menanam ganja. Sudah sempat dipenjara juga, bebas 2018 lalu.

Selain AHN, polisi juga menangkap enam tersangka kasus narkoba lainnya dalam operasi tumpas narkoba semeru 2020 yang digelar 24 Agustus-4 September 2020.

Perugas juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan total berat 59,18 gram, 40 butir pil double L, beberapa ponsel, sepeda motor, uang tunai, dan alat penghisap sabu.

Para tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan dam dijerat UU tentang Kesehatan dan Narkotika.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :