di Tengah Wabah Covid-19, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Soeperajitno. Foto : jatimnow

Sejumlah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur ditutup sementara. hal itu bertujuan sebagai langkah pencegahan penyebaran COvid-19.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Boedi Prijo Soeprajitno, Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jatim mengatakan, penutupan sementara dilakukan di 164 pelayanan unggulan Samsat.

Penutupan sementara di 164 pelayanan ungggulan Samsat seperti Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner dan Samsat Keliling mulai Senin kemarin 23 Maret sampai 29 April dan bisa diperpanjang melihat situasi berkembang,” terangnya, Rabu (25/03/2020).

Sedangkan untuk puluhan Samsat Induk dan belasan Drive Thru yang berada di Samsat induk masih tetap beroperasi, dengan pembatasan waktu pelayanan. “Untuk Samsat Induk di 46 dan 12 drive thru yang ada di samsat induk tetap beroperasi, namun jam pelayannya terbatas mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB,” jelasnya.

Karena pelayanan unggulan ditutup, Boedi menegaskan Pemprov Jatim memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. “Dibebaskan dendanya atau tidak dikenakan biaya denda,” jelas Boedi.

Meskipun demikian, dari laporan triwulan pertama yang bersamaan dengan wabah Virus Corona, pendapatan pajak di Jawa Timur sudah melebihi target. (tim/spo)

 

Sumber : jatimnow.com

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :