Jokowi Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor, Hanya Untuk Napi Pidana Umum

Presiden Joko Widodo menegaskan, tidak ada kebijakan pembebasan untuk napi koruptor terkait pandemi corona. Kata Jokowi, pembebasan hanya berlaku bagi napi pidana umum.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, Presiden Jokowi melalui telekonferensi (06/04) menyampaikan jika tidak pernah ada pembahasan napi koruptor dalam rapat selama ini.

“Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi, Senin (06/04/2020).

Jokowi juga menyatakan tidak ada pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam PP tersebut mengatur mengenai pemberian remisi, pemerintah tidak memberlakukan pemberian remisi melalui penerapan program asimilasi dan integrasi kepada narapidana teroris, narapidana koruptor dan narapidana narkotika.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memunculkan wacana membebaskan narapidana kasus korupsi demi mencegah penularan Covid-19.

Namun, Menkumham juga memegaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo.

Saat itu, Yasonna mengatakan, tidak semua napi koruptor akan bebas, namun akan ada kriteria yang ketat melalui revisi PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Diantara napi koruptor yang mendapat prioritas adalah napi lansia yang sudah melewati sebagian besar masa hukumannya.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan tidak ada pembebasan narapidana kasus korupsi.

“KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden ya terkait dengan tidak ada pembebasan napi koruptor pada saat pandemi corona ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Senin (6/4/2020).

Ali juga mengatakan, KPK berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai data akurat sebelum mengambil kebijakan, khususnya di tengah pandemi Covid-19 ini.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : kompas.com

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :