Gara-Gara Upload Video Kucing Dicekoki Miras hingga Tewas, Pemuda ini Jadi Tersangka

Seorang pemuda yang nekat mengunggah video tentang percobaan kucing Anggora diberi ciu atau miras hingga tewas, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pemuda itu bernama Ahmad Azzam (22), warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Azzam ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan video kucing mati yang diberi caption dicekoki ciu atau minuman keras (miras) tersebut. Video terzebut diunggah di instastory akun Instagram @azzam_cancel

AKBP Eva Guna Pandia, Kapolres Tulungagung mengatakan, pemuda ini terbukti bersalah dengan membuat berita bohong yang meresahkan masyarakat.

Kata Kapolres, dalam video itu, tersangka menulis caption percobaan ciu terhadap Kucing Anggora. Hal inilah yang membuat para pecinta kucing marah dan melaporkan pelaku ke polisi. Ditambah lagi, kucing tersebut mati.

“Setelah dilakukan penyidikan, ternyata yang diminumkan bukan ciu, tapi air kelapa. Ini tidak seperti yang ditulis oleh pelaku,” ungkapnya, Senin (30/12/2019).

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, tim penyidik menyatakan, Azzam terbukti menyebarkan berita bohong yang meresahkan masyarakat.

Dan dari hasil autopsi bangkai kucing yang mati, tidak ditemukan adanya sisa ciu maupun alkohol. Dan penyebab kematian hewan itu akibat masuknya cairan pada saluran pernafasan.

Kata Kapolres, di tubuh kucing tersebut juga ditemukan ada sejumlah luka lebam. “Mungkin saat meminumkan air kelapa, ada yang ikut masuk ke dalam hidung kucing,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Azzam dijerat Pasal 15 UU No. 01 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Karena si bawah 4 tahun, tersangka tidak ditahan.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :