Nyimak Vonis Mati di PN Mojokerto Untuk Pengamen Biadab yang Bunuh dan Perkosa Siswi Kelas 2 SD
PN Mojokerto pernah menjatuhkan vonis mati bagi terdakwa berbana Rosat, terdakwa perkara pembunuhan disertai pemerkosaan seorang siswi kelas 2 SD berusia 11 tahun. Mendengar pyusan …… Selengkapnya,