Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan pada Selasa, 14 Januari 2025.
Sebanyak 740 bidang tanah telah berhasil disertifikasi, yang merupakan hasil dari upaya kerja keras bersama antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta masyarakat setempat. Proses ini tidak hanya sekadar penerbitan sertifikat, tetapi juga merupakan langkah penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi warga.
Program PTSL ini merupakan inisiatif pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas tanah mereka, yang tentunya berpengaruh besar dalam meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi warga. Dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah mereka, sekaligus meminimalisir potensi sengketa yang mungkin terjadi di masa depan. Penyerahan sertifikat ini menjadi salah satu bukti nyata dari dedikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dalam memastikan setiap warga memiliki hak atas tanah yang jelas dan sah.
Pencapaian ini juga tidak lepas dari dukungan penuh semua pihak terkait, termasuk aparatur desa dan masyarakat yang antusias dalam mengikuti seluruh tahapan program PTSL. Semoga langkah ini menjadi motivasi bagi desa-desa lain untuk terus berpartisipasi dalam program ini, sehingga lebih banyak masyarakat yang memperoleh kemudahan dalam memperoleh sertifikat tanah yang sah. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama untuk menjadikan program PTSL di Desa Sentonorejo ini sukses dan bermanfaat bagi banyak orang.(tim)