Surabaya – Pada Kamis, 20 November 2025, telah dilaksanakan rapat koordinasi dan klarifikasi terkait permasalahan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1706 yang berlokasi di Kelurahan Menurpumpungan, Surabaya.
Tanah tersebut diduga termasuk dalam aset Pemerintah Kota Surabaya, dan saat ini juga berkaitan dengan kepemilikan serta penggunaan oleh Gereja Bethany Indonesia Surabaya.
Peserta rapat terdiri dari perwakilan Pemerintah Kota Surabaya, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, serta pihak Gereja Bethany Indonesia Surabaya. Kehadiran seluruh pihak menunjukkan komitmen bersama untuk mencari solusi atas permasalahan yang menyangkut kepastian hukum dan status kepemilikan tanah.
Agenda utama rapat meliputi:
– Klarifikasi status hukum tanah SHGB No. 1706.
– Peninjauan dokumen dan data aset Pemkot Surabaya.
– Penyampaian pandangan serta bukti dari pihak Gereja Bethany Indonesia Surabaya.
– Diskusi mengenai langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan proses verifikasi dokumen dan melakukan tindak lanjut melalui mekanisme resmi, sehingga diharapkan dapat tercapai kejelasan status tanah dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.(*)
INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi
Baca juga :
