Cabuli Anak Tirinya, Warga Mojokerto Diringkus

Pelaku pun membonceng IN dan diajak nongkrong di warkop di Dusun Jokodayoh. Dan pelaku pun merayu korban dan memberi uang saku Rp 100 ribu, lalu korban diantar pulang mengambil motor.

Saat perjalanan itulah, tiba-tiba pelaku berhenti disebuah ruko kosong. Lalu, pelaku melampiaskan nafsunya pada anak tirinya tersebut. IN pun sempat memberontak dan meminta diantar pulang.

Sesampai di rumah, IN melaporkan ke ibunya, kemudian kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, TN langsung kabur hingga berbulan-bulan dan akhirnya berhasil diamankan polisi.

Akibat perbuatannya, TN dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun tahun. (tim/say)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :