Cabuli Anak Tirinya, Warga Mojokerto Diringkus

MOJOKERTO – Diduga telah memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangkus SMP. Seorang warga KecamatanBangsal, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi. Pelaku berinisial TN yang sehari-harinya berjualan sayur keliling.

TN yang sudah berusia 54 tahun ini diduga memaksa anak tirinya berinisial IN di sebuah ruko kosong di kawasan di kawasan Mojoanyar, Mojokerto.

Iptu Ari Dwi Widiastutik, Kanit PPA Sareskrim Polres Mojokerto mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada bulan April lalu. Namun, setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, pelaku kabur.

Dan pada tanggal 25 November 2022 pelaku berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya. “Saat ini sudah diamankan di mapolres,’’ ungkapnya, Sabtu (3/12/2022)

Sementara modus yang dilakukan TN, bermula ketika TN mengirim WhatsApp kepada anak tirinya, IN (15) agar menemuinya di wilayah Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar untuk mengambil uang saku.

Namun, TN meminta agar IN mengambil sendiri uang saku tersebut tanpa mengajak siapapun. Lantas, IN menemui ayah tirinya dan pelaku meminta motor IN dititipkan di salah satu warung.

Berita Lanjutan : Korban Dirayu Hingga Digarap di Ruko….

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :