Sekedar informasi, Hadi Mulyono dihukum 8 tahun penjara karena berulang kali menyetubuhi putri tirinya. Dia menikah secara siri dengan ibu kandung korban dan tinggal serumah dengan ibu 3 anak tersebut di Kecamatan Puri, Mojokerto sejak 2017.
Perbuatan bejat itu dilakukan Hadi sejak korban berusia 10 tahun atau kelas 4 sekolah dasar (SD) hingga korban berusia 17 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMA. Terdakwa terakhir kali memerkosa korban di kamarnya pada 10 April 2022 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu ibu korban sedang keluar rumah.
Untuk memuluskan aksinya, Hadi mengancam tidak akan membayar biaya sekolah dan uang saku korban. Tidak hanya itu, terdakwa juga kerap memberi uang dan menuruti keinginan korban, seperti membelikan ponsel dan membiayai perawatan rambut atau smoothing.(tim/sma)