Sidang Kasus Pencabulan, Jaksa Sebut Terdakwa Bechi Anak Kiai Jombang Tak Konsisten

Terdakwa Kasus Pencabulan : Moch Subchi Azal Tsani

Kasus pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi anak kiai Jombang sudah masuk pada sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (24/10/2022). Artinya, tinggal selangkah lagi masuk agenda putusan hakim atau vonis.

Seperti diketahui, terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) dituntut hukuman maksimal yakni 16 tahun penjara. Bechi dijerat pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal karena terdakwa diduga telah memperkosa santriwatinya.

Sementrara saat sidang sebelumnya, terdakwa kasus pencabulan santriwatinya ini membuat nota keberatan atau pledoi setebal 438 halaman dengan judul “Ketika Pelakor jadi Pelapor”. Diantaranya berisi chat korban yang merayu dan bersedia dinikahi terdakwa.

Menyikapi pledoi tersebut, Senin (24/10/2022) digelar sidang replik. Yakni, JPU menanggapi nota keberatan terdakwa.
Tengku Firdaus, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang yang duduk sebagai jaksa penuntut umum (JPU), mengatakan, ada beberapa point yang disampaikan dalam replik tersebut. Namun, yang paling disoroti adalah soal pernyataan Bechi yang tidak sesuai, saat dirinya sebagai saksi dan sebagai terdakwa.

Pernyataan yang dimaksud yakni soal Bechi mengakui dirinya sebagai mursyid dan bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapa saja juga tentang kronologi yang disampaikan korban. awalnya dibantah oleh Bechi, kemudian diakui.
“Terdakwa tidak mengakui, terdakwa punya hak ingkar, kalau dia mengakui perbuatannya itu meringankan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Bechi, I Gede Swardika mengatakan dalam replik tersebut dirinya tidak mendapatkan jawaban atas pertanyaan yang substansial. Salah satu petanyaan yang dijawab JPU adalah soal adanya dua peristiwa dalam dakwaan.(tim/say)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :