Terdakwa kasus pencabulan santriwati, yakni anak kiai Jombang yang bernama Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi membuat nota keberatan atau pledoi setebal 438 halaman dengan judul “Ketika Pelakor jadi Pelapor”.
Nota pledoi tersebut dibeberkan dalam sidang dugaan asusila di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dibacakan leh Kuasa Hukumnya, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS.
Sekedar informasi, sebelumnya, jaksa menuntut MSAT dengan 16 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Sementara terkait nota pledoi tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika menyatakan, pledoi dengan judul pelakor menjadi pelapor itu berisi mengenai uraian fakta sidang termasuk soal awal mula kasus ini hingga masuk ke pengadilan.
“Isinya kita urai dari semua fakta sidang termasuk awal mula kasus ini masuk ke pengadilan. Kita juga ungkap bagaimana ada sprindik tiga kali, P19 6 kali, padahal aturannya tiga kali harus SP3, kita ungkap juga,” ujarnya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (17/10/2022).
Gede menambahkan, bukan tanpa alasan mengapa dipilih judul “Ketika Pelakor jadi Pelapor”. tersebut dalam pledoi tersebut. Karena, ada beberapa alasannya dan fakta terkait korban yang selalu merayu terdakwa.
Berita Lanjutan : Pembela Terdakwa menyebut bukti “Korban adalah Pelakor”, Ini Buktinya….