Pemuda Gresik Bawa Kabur Bocah SD Selama 2 Hari, Korban Digauli dan Dicabuli

Pelaku pencabulan bocah SD diamankan/Foto: Enggran Eko Budianto

Mojokerto – Dwi Wicaksono nekat membawa kabur seorang bocah kelas 6 sekolah dasar (SD) warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Selama dua hari membawa kabur korban, pemuda berusia 20 tahun itu memperkosa dan mencabuli gadis yang baru berusia 12 tahun.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Iwan Sebastian mengatakan, Dwi berkenalan dengan korban melalui facebook. Setelah lama menjalin komunikasi, pemuda warga Kecamatan Wringinanom, Gresik, itu menjemput korban di rumah temannya, Senin (14/12) malam.

“Saat itu korban pamit ke orang tuanya membeli teh poci di Jalan Benteng Pancasila. Kemudian korban bermain tik tok di rumah temannya. Korban lantas dijemput tersangka di rumah temannya itu,” kata Iwan saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (13/1/2021).

Mengendarai sepeda motor, Dwi membawa korban ke mess karyawan tempat kerjanya di Kabupaten Gresik. Di tempat itulah gadis berusia 12 tahun tersebut diajak tersangka melalukan hubungan suami istri.

Keesokan harinya, Selasa (15/12), tersangka mengajak korban ke rumah orang tuanya di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Rumah tersebut telah lama tidak ditinggali. Kali ini Dwi hanya mencabuli korban menggunakan jarinya.

“Tersangka merayu korban dengan kata-kata sayang. Kemudian berjanji akan bertanggungjawab kalau korban hamil,” terang Iwan.

Karena tidak kunjung pulang, bapak, ibu dan kakek korban melakukan pencarian sejak 14 Desember 2020 malam. Mereka mendapat informasi dari teman korban jika putrinya pergi bersama seorang pemuda yang dikenal melalui facebook. Tersangka menggunakan akun Bogel.

Orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Mojokerto Kota pada Selasa (15/12) karena gagal menemukan putrinya. Pencarian pun diambil alih polisi. Petugas berhasil menemukan Dwi di rumah orang tuanya, Desa Kemantren sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu tersangka berdua dengan korban.

“Setelah kami interogasi, tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” jelas Iwan.

Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni pakaian tersangka dan korban, serta ponsel pintar dan sepeda motor Suzuki Smash milik tersangka.

Kini Dwi harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangka dengan pasal 76d, 76e, 81 dan 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tandas Iwan.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :