MSAT Anak Kyai Ponpes Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara, Diduga Cabuli Santriwatinya

MSAT terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang usai dituntut 16 tahun penjara, Senin (10/10/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi, anak kiai Jombang yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan dituntut jaksa selama 16 tahun penjara. Menyikapi hal ini, Bechi pun tak mau banyak bicara dan hanya merespon dengan tertawa. “Ya nanti Pak PH (Pengacara Hukum) aja,” katanya.

Bechi juga tak mau banyak berkomentar soal jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhinya tuntutan 16 tahun penjara.

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, menuntut Bechi dengan 16 tahun penjara karena melangar Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP.

“Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10).

Mia mengatakan, tak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa. Hal itu berdasarkan proses persidangan juga keterangan saksi dan ahli.

sekedar informasi, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim.

MSAT pun dijemput paksa oleh tim dari Polda Jatim dan sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi. Hingga akhirnya MSAT menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.

Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.(tim/say)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :