Gresik – Wanita berusia 19 tahun di Gresik ditangkap polisi seusai kedapatan menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Driyorejo.
Gadis tamatan SMP ini langsung digelandang menuju Mapolres Gresik.
Tersangka diketahui bernama Muftafilatul Jannah warga Dusun Bongso, Desa Bongso Kecamatan Menganti Gresik.
Gadis yang kerap disapa Mita ini tidak pernah membayangkan pada Sabtu (13/6/2020) malam akan berakhir di balik jeruji besi.
Pasalnya Korps Bhayangkara telah mencium gerak-geriknya saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Mita yang mengenakan kaos berwarna merah muda, celana hitam ini sedang membuang bungkus plastik kecil berisi sabu di depan toko elektronik di Jalan Ruko Bukit Citra Mas Kota Baru, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo.
Gadis berambut pirang ini langsung didatangi petugas. Usahanya untuk menjual sabu dengan cara ranjau gagal.
Polisi dengan mudah menemukan barang bukti sabu yang dia letakkan di depan toko.
Halaman selanjutnya ⇒