Kronologi Cewek 17 Tahun Digilir Mantan Pacar dan Sepupunya di Tepi Hutan Ponorogo

Dua pria yang setubuhi cewek 17 tahun di Ponorogo/Foto: Charolin Pebrianti


Ponorogo – Dua pria menyetubuhi seorang wanita di tepi hutan Ponorogo. Korban bersedia menjadi pelampiasan nafsu birahi keduanya setelah mendapat ancaman dari pelaku.

Dua pelaku yakni AW (20) dan ES (22). Mereka menyetubuhi wanita berusia 17 tahun di tepi hutan Kecamatan Badegan.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang memergoki mereka berhubungan,” tutur Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Azis kemudian menjelaskan kronologinya. Senin (15/6) sekitar pukul 18.45 WIB, kedua tersangka menyetubuhi korban. Ketika ada warga yang melihat aksi persetubuhan mereka, dua tersangka dan korban langsung lari terbirit-birit. Bahkan mereka tidak sempat membawa barang-barang mereka, selain pakaian.

“Saat ketahuan warga, tersangka dua ini dan korban lari tunggang langgang,” jelas Azis.

Di TKP, lanjut Azis, ada dua sepeda motor milik pelaku. Yakni Honda Supra X bernopol KT 4892 AW dan Yamaha Jupiter MX bernopol W 4157 RA.

“Sama satu HP yang tertinggal, setelah dihubungi ternyata punya korban. Dari situ semua terungkap. Sampai akhirnya keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke polisi,” tambah Azis.

Ironisnya, AW dan ES bersaudara. Mereka sepupuan. Awalnya korban berpacaran dengan AW sekitar Oktober 2019. Kala itu keduanya juga sempat berhubungan badan setelah korban termakan bujuk rayu AW.

“AW ini membujuk rayu korban, akhirnya korban mau disetubuhi,” sambung Azis.

Lalu pada November 2019, AW dan korban putus hubungan. Mei 2020, AW menghubungi korban kembali, menanyakan kabar dan mengajak keluar bersama.

Korban kembali diajak bersetubuh di tepi hutan. Bahkan AW juga mengajak ES untuk melakukan persetubuhan secara bergiliran.

“Kejadian serupa terulang kembali pada Senin (15/6) lalu di TKP yang sama. Kedua tersangka mengajak korban lagi,” papar Azis.

Korban terpaksa melayani nafsu birahi AW dan ES. Korban bersedia karena diancam sang mantan pacar. Pelaku mengancam bakal mengirim hasil tangkapan layar percakapan tentang persetubuhan yang pernah dilakukan AW dan korban, ke pacar korban yang baru.

“Korban ini terpaksa melayani kedua tersangka karena diancam mau dibagikan screenshot-an percakapan mereka ke pacar baru korban,” lanjutnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak dan perubahannya dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kedua pelaku ini kami amankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Azis.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5062080/cerita-wanita-yang-disetubuhi-mantan-pacar-dan-saudaranya-di-tepi-hutan

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :