Nekat Edarkan Sabu, Wanita Cantik di Gresik Ini Diamankan Polisi


“Kita amankan satu paket klip plastik yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,39 gram dan satu buah handphone,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto, Senin (16/6/2020).

Kepada petugas, wanita tinggal di sebuah rumah kos di Kapasan, Kecamatan Pabean Surabaya ini mengaku mengambil barang haram itu dari temannya di Surabaya. Kemudian dipecah-pecah dijual ngecer di Gresik.

“Barangnya dari Surabaya, kita masih mengejar pelaku lain,” tambahnya.

Kini, gadis berambut pirang ini harus melewati masa muda di balik jeruji besi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mita dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/06/15/wanita-tamatan-smp-di-gresik-nekat-edarkan-narkoba-tepergok-polisi-buang-sabu-di-depan-toko

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :