Setubuhi Siswi dan Sebar Fotonya, Guru Olahraga di Lamongan Divonis 10 Tahun Penjara
Seorang guru olahraga SMA di Solokuro, Lamongan divonis 10 tahun penjara setelah terbukti mencabuli siswinya, mensetubuhi hingga menyebar fotonya di media sosial. Guru tersebut berinisial …… Selengkapnya,