Setubuhi Siswi dan Sebar Fotonya, Guru Olahraga di Lamongan Divonis 10 Tahun Penjara

Seorang guru olahraga SMA di Solokuro, Lamongan divonis 10 tahun penjara setelah terbukti mencabuli siswinya, mensetubuhi hingga menyebar fotonya di media sosial. Guru tersebut berinisial FA (26) tahun, sedangkan korbannya adalah DI usia 18 tahun.

FA, guru olahraga yang melakukan persetubuhan sekaligus menyebarkan konten porno siswi nya, hanya bisa menunduk dan menahan tangis saat majelis hakim membacakan amar putusan.

Kemarin (27/5), majelis hakim Agusty Hadi Widarto, Edy Alex Serayox, dan Jantiani Longli Naetasi memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan pada sidang perkara perlindungan anak yang digelar terbuka untuk umum secara virtual. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rosida Husniyah, yang pada sidang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak, mentransmisikan gambar atau video tanpa hak, serta menjadikan orang lain sebagai objek yang mengandung muatan pornografi,’’ ucap Agusty.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Di, 18, mengalami trauma serta menghilangkan masa depannya. H al yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Usai mendengar putusan yang dibacakan, Fa didampingi penasihat hukumnya dari Posbakum diberi kesempatan untuk menanggapi. ‘’Pikir-pikir Yang Mulia,’’ kata terdakwa lirih.

Menurut majelis hakim, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan. Antara lain, pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak; pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE); serta pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, pencabulan dan persetubuhan dilakukan di rumah terdakwa sejak Maret 2019. Sebelumnya, korban selalu menolak dan berusaha melawan, namun kalah tenaga. Diamdiam, terdakwa merekam dan memotret adegan tak senonoh itu tanpa sepengetahuan korban. Dia menggunakan foto dan video itu untuk mengancam korban agar mau disetubuhi.

Pada Desember 2020, Fa mengirimkan foto tak pantas itu kepada dua guru korban via facebook. Terdakwa juga memerlihatkan foto korban kepada teman-temannya secara langsung saat berlatih voli di salah satu lapangan. ‘’Akibatnya korban mengalami dampak psikologis post traumatic stress disorder (PTSD),’’ ungkap Agusty.(tim)

Sumber Berita, dikutip sepenuhnya dari :
Radar Bojonegoro (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :