Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, daerah yang masuk kategori level 2 dan 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibolehkan menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Di Jawa Timur sendiri ada 20 kabupaten dan kota yang diperbolehkan menggelar sekolah tatap muka terbatas untuk jenjang SMA, SMK dan SLB. Ke-20 daerah tersebut terdiri dari 2 daerah level 2 yakni Sampang dan Pamekasan.
Sementara 18 daerah yang masuk kategori level 3 yakni, Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, dan Tuban. Selanjutnya, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.
“Daerah yang masuk kategori level 3 dan 2 silahkan menggelar pembelajaran tatap muka tapi secara terbatas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wahid Wahyudi kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Ukuran terbatas yang dimaksud untuk pembelajaran tatap muka SMA dan SMK di daerah level 3 dan 2 boleh dihadiri 50 persen siswa. Khusus SLB boleh 63 hingga 100 persen sedangkan PAUD 33 persen.
“Untuk daerah kategori level 4 masih wajib belajar daring 100 persen,” jelasnya.
Syarat lain kata Wahid, guru di sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka minimal 80 persen sudah divaksin. “Intruksi gubernur Jatim minimal guru sudah divaksin dosis pertama,” jelasnya.
Gubernur Jatim kata dia juga sudah mengusulkan vaksin Sinovac untuk pelajar SMA sederajat. “Vaksin Sinovac akan menjadi prioritas untuk pelajar, karena dari 1,3 juta pelajar masih 11 persen yang sudah vaksin,” katanya menegaskan.(tim/Sam)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Suara.com (Naskah Berita Asli)