PPKM Darurat, Begini Curhat Pengusaha Warkop di Surabaya dari LPG Disita Hingga Didenda

Pemberlakuan PPKM Darurat membuat banyak pengusaha warung kopi (warkop) di Surabaya menjerit. Selain sudah dibatasi jam operasional, juga kerap menjadi target operasi petugas.Berbagai sanksi dan denda juga harus mereka terima jika tertangkap basah buka melebihi jam operasional. Adapun denda yang diberikan bervariasi tergantung dengan skala jenis usahanya.

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Untuk jenis usaha skala mikro misalnya seperti warkop, jika melanggar PPKM Darurat akan dikenakan denda dari Rp 150 hingga Rp 500 ribu. Sedangkan usaha menengah yakni Rp 5 juta dan jenis usaha besar mencapai Rp 25 juta.

Denda administratif ini ditetapkan oleh Pemkot Surabaya melalui pemerintah kecamatan. Sedangkan petugas pelaksananya merupakan 3 pilar yang terdiri dari pegawai kecamatan, Satpol PP, dan dibackup oleh polsek setempat.

Kamim (39) misalnya, salah satu pemilik warkop di Jemur Andayani yang mengaku kerap terkena razia selama PPKM Darurat. Ia pun hanya bisa pasrah dan mematuhi saat disuruh tutup pada pukul 20.00 WIB.

Meski begitu, ia juga mengaku terkena razia pada siang hari. Padahal ia mengaku sudah mematuhi aturan PPKM darurat.

 

“Ya kami sudah berusaha patuh tutup pukul 20.00 WIB selama PPKM. Tapi kemarin siang masih juga ada razia,” ujar Kamim, Selasa (13/7/2021).

Kamim menyebut pada razia siang hari, ia dinilai bersalah dan 2 kursi serta gas elpiji untuk masak air turut serta diangkut oleh petugas gabungan 3 pilar kecamatan.

“Iya kena, elpiji sama kursi warung diangkut ke kecamatan. Kalau mau ngambil harus bayar Rp 150 ribu,” tutur pria asal Karangbinangun, Lamongan itu.

“Ada malah warung milik kenalan saya semua disita termasuk wifi-nya dan kena denda Rp 500 ribu juga ada,” tambahnya.

Menurut ia, warkopnya dinyatakan bersalah karena dinilai karena masih melayani beberapa pelanggannya pada siang hari. Ia sendiri mengaku protes karena razia itu ia nilai tebang pilih.

Melanggar karena dianggap masih melayani dan bukan dibungkus. Padahal kan yang ngopi hanya 4 orang dan siang-siang juga. Kami juga gak berkerumun dan jaga jarak,” tukasnya.
“Tapi herannya yang warkop sebelah sana-sana dibiarin. Gak ditegur atau didenda. Padahal ya melayani pelanggan juga. Kan tebang pilih itu,” imbuh Kamim.

Kamim juga mengaku pada awal-awal penerapan PPKM ia pernah dibawa ke kecamatan untuk tes swab PCR. Meski begitu, ia tidak pernah mengetahui atau menerima hasilnya.

“Pernah dulu itu kita dibawa dites swab. Tapi sampai sekarang gak tahu hasilnya. Ya gak tahu positif atau negatif. Soalnya kita gak diberitahu. Kan aneh,” ujarnya.

Ketua Paguyuban Warkop Surabaya Husin Ghozali mengatakan kebijakan pemerintah dalam satu tahun ini selama pandemi seperti membunuh pelan-pelan pelaku usaha warkop. Ia menyebut mustahil menerapkan aturan take away atau bungkus di warkop.

“Kita semakin dibunuh, dimatikan selama setahun kemarin, kita harus mengikuti pemerintah. Sekarang PPKM Darurat harus take away kan gak mungkin di warkop. Kalau menuruti take away ya gak ada yang beli. Di mana-mana warkop ya diminum dan makan di tempat,” terang Ghozali.

Ghozali juga menolak jika makan atau minum di tempat akan membuat kerumunan. Sebab definisi kerumunan juga masih rancu dan tidak jelas.

“Kerumunan itu kaya apa di warkop. Atau sama kerumunan di Tambaksari yang ikut vaksin. Kita ini warkop sebatas menjual makanan minuman. Bukan kerumunan yang banyak massa gitu,” kata pria yang akrab disapa Cak Cong itu.

“Makanya ini lama kelamaan kita ini seperrti hanya diberi pilihan mati karena COVID-19 atau mati kelaparan. Iya mereka-mereka masih dapat gaji. Nah kita kerja hari ini ya makan hari ini kalau gak kerja ya gak dapat apa-apa,” tegas Ghozali.

Sedangkan menyikapi soal uang denda administratif, Ghozali juga menyebut tidak ada transparansi selama setahun ini. Menurutnya hal itu harus terbuka, mulai berapa yang diterima, masuk dan untuk apa uang denda itu.

“Denda itu untuk apa. Denda itu lari kemana juga. Itu satu tahun kan gak jelas setahun terakhir ini. Apa denda itu untuk rakyat lagi atau kemana? Gak ada kan laporannya,” tandas Ghozali.(Tim/Sam)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

 

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :