Kisah menarik terjadi di Tulungagung, seorang suami mengejar dan mengancam istrinya dengan sebilah parang, Istrinya yang ketakutan segera mencari perlindungan. Amanlah dia karena warga segera melindunginya.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, inisial Istri itu adalah SLY (39) sementara sang suami adalah SMJ (42). Peristiwa suami ancam istri itu terjadi pada 19 Juni di Campurdarat Tulungagung itu berawal saat sang istri yang sedang naik motor dibuntuti dan dipepet oleh suami yang mengendarai mobil. Istri yang ketakutan akhirnya berhenti dan turun dari sepeda motornya.
“Pada saat itulah SMJ juga turun dari mobil, tapi dia sambil mengacungkan parang atau pedang,” kata Iptu Anwari, Rabu (23/6/2021).
Mengetahui hal itu, korban merasa ketakutan dan lari meninggalkan sepeda motornya. Sedangkan sang suami berusaha mengejar sambil mengancam korban. “Kamu mau lari ke mana tak bunuh kamu,” ujarnya menirukan SMJ.
SLY akhirnya berhasil menghindari kejaran dan ancaman suaminya, setelah berlindung di rumah warga. Namun saat kembali ke lokasi kejadian, sepeda motor korban tidak ada dan diduga dibawa oleh pelaku.
“Terkait ancaman itu korban akhirnya melaporkan suaminya ke Posek Campurdarat,” imbuhnya.
Namun pada akhirnya polisi tak memproses kasus suami ancam istri tersebut. Polisi tak jadi memproses kasus itu karena sang istri mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Proses hukum yang awalnya diadukan korban akhirnya dicabut setelah dilakukan proses mediasi bersama keluarga maupun para pihak terkait. Dalam mediasi yang difasilitasi Polsek Campurdarat tersebut, sang suami meminta maaf kepada istrinya.
Akhirnya pihak korban SLY juga memberikan maaf. Dari situlah SLY akhirnya memilih mencabut laporan terhadap suaminya,” kata Anwari.
Lantaran kedua belah pihak telah saling memberikan maaf dan laporan polisi telah dicabut oleh korban. Pihak Polsek Campurdarat akhirnya memutuskan untuk melakukan penghentian kasus suami ancam istri tersebut dan dilakukan restorative justice.
“Mereka bersepakat menyelesaikan perkara tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor sebagai suami istri yang masih dalam proses perceraian,” imbuhnya.(tim/Sam)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)