Ponorogo – Seorang karyawan di Ponorogo nekat menyetubuhi putri bosnya yang masih di bawah umur. Ini menjadi kasus kedua di Bumi Reog dalam beberapa waktu terakhir.
Kali ini pelakunya yakni Lutfi Maulana Rosida (20) warga Kecamatan Sooko. Ia sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo. Ia dilaporkan telah menyetubuhi anak gadis bosnya yang masih berusia 16 tahun.
“Tersangka ini sering disuruh antar jemput korban. Karena korban sekolah di kota,” kata Kanit PPA Iptu Gestik Ayudha kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Gestik menambahkan, pada Minggu (22/11/2020), korban tinggal bersama neneknya. Sementara ibu dan ayahnya tinggal bersebelahan. Saat tengah malam, ayah korban keluar rumah dan melihat pintu belakang rumah nenek korban terbuka.
“Terus melihat tersangka keluar dari rumah neneknya,” kata Gestik.
Karena peristiwa tersebut, lanjut Gestik, korban ditanyai keluarga. Akhirnya korban mengaku sudah melakukan hubungan suami istri dengan tersangka mulai 16 November 2020.
“Tersangka modusnya memacari korban dan membujuk mau menikahi,” imbuh Gestik.
Sementara Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Saat ini sudah kami amankan,” terang Azis.
Azis pun menyayangkan di Bulan Januari 2021 sudah ada empat kasus persetubuhan di Ponorogo yang terungkap. Beruntung semua tersangka sudah diamankan.
“Kami menyayangkan, masih diawal tahun 2021 sudah ada 4 kasus persetubuhan. Ini sungguh sangat disayangkan,” tambah Azis.
Selasa (19/1), pihaknya juga mengungkap kasus persetubuhan. Pelaku yakni Gunawan (30) warga Kecamatan Ngebel. Ia dilaporkan telah menyetubuhi anak gadis bosnya yang masih berusia 15 tahun.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)