Ponorogo – Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Agama (PA) Ponorogo memutus 1.769 perkara perceraian. Rata – rata per hari ada 4 janda baru di bumi reog.
“Dari 1.769 perkara terdiri dari 449 cerai talak dan 1.320 cerai gugat,” kata Humas PA Ponorogo Misnan Maulana saat ditemui di kantornya, Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Tonatan kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Misnan menambahkan perkara perceraian selama tahun 2020 lebih dominan cerai gugat. Artinya pengajuan perceraian lebih banyak dari pihak perempuan.
“Dominan perceraian yang mengajukan pihak perempuan atau cerai gugat,” ujar Misnan.
Menurutnya, alasan dari perceraian yang telah diajukan ke PA sebagian besar disebabkan oleh faktor ekonomi, diikuti faktor adanya pihak ketiga baik dari istri maupun suami hingga meninggalkan salah satu pihak serta terjadi pertengkaran terus menerus. Dominasi perceraian rata-rata usia produktif antara 30 hingga 50 tahun.
“Alasan yang banyak kami temui faktor kekurangan ekonomi, kekurangan nafkah,” imbuh Misnan.
Sementara data di PA tahun 2019 ada 2.952 perkara perceraian. Hasilnya ada 2.805 perkara diputus, rinciannya ada 1.513 cerai gugat dan 592 cerai talak.
Selain itu, paling banyak mengajukan perceraian di masa 4 hingga 7 tahun pernikahan. PA Ponorogo pun melakukan mediasi kedua belah pihak, namun seringkali yang hadir saat mediasi hanya pengacara.
“Kalau bisa seharusnya yang datang kedua belah pihak, biar semua permasalahan dilakukan dengan mediasi. Kalau mediasi gagal baru perceraian diputus,” tukas Misnan.
Tingginya angka perceraian, ditambah perceraian paling banyak dari pihak perempuan, berharap kedepan masyarakat bisa memberikan komitmen, kasih sayang dan saling memahami.
“Permasalahan tersebut timbul karena kurang komitmen, kasih sayang dan saling memahami,” pungkas Misnan.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)